Kamis, 29 April 2010

RSIA Hermina Diadukan ke Polda

If you have even a passing interest in the topic of news, then you should take a look at the following information. This enlightening article presents some of the latest news on the subject of news.
Jakarta, Kompas - Rumah Sakit Ibu dan Anak Hermina Podomoro diadukan ke Polda Metro Jaya karena diduga telah melakukan kelalaian. Akibat kelalaian itu, salah seorang dari bayi kembar pasangan Erdiansyah (47) dan Murtiningsih (30) meninggal dunia.

Peristiwa yang terjadi pada September 2009 itu baru diadukan ke polisi, Senin (26/4). Kami tak mengadukannya sebagai malapraktik, tetapi sebagai kelalaian. Mereka telah lalai dalam melakukan transfusi darah. Darah yang ditransfusikan tak masuk ke dalam vena sehingga menyebabkan kaki kanan membengkak dan hitam, kata Sunardjo Sumargono, kuasa hukum Erdiansyah.

Peristiwa berawal ketika Murtiningsih mengalami flek saat usia kehamilan baru mencapai 27 minggu. Warga yang tinggal di kawasan Karang Anyar, Jakarta Pusat, ini datang ke RSIA Hermina Podomoro, Selasa (15/9/2009).

Menurut keterangan dr Imelda Rachmawati, Manager Pelayanan Medik RSIA Hermina Podomoro, saat itu ketuban sudah pecah. Dokter sudah memberitahukan kondisi itu dan mencoba memperbaikinya. Namun, baru dua hari dirawat, pasien minta pulang paksa karena ingin berlebaran di rumah. Setelah beberapa hari di rumah, ternyata terjadi kontraksi dan bayi pun lahir dengan bedah caesar pada Sabtu (19/9/2009), kata Imelda.

Hopefully the information presented so far has been applicable. You might also want to consider the following:

Pada saat kelahiran, berat kedua bayi perempuan itu hanya 900 gram dan 1.000 gram. Karena prematur dan berat badan kurang, keduanya dirawat di inkubator dalam ruang perawatan intensif. Ternyata setelah beberapa hari, bayi yang berberat badan 900 gram menurun kondisinya dan perlu transfusi darah. Bayi yang diberi nama Airra Fitri Tandiansyah itu mengalami masalah di pernapasan dan peredaran darah. Bayi Airra ini meninggal dunia pada Minggu (27/9/2009).

Permasalahan timbul saat transfusi dilakukan. RS memang menelepon orangtua pasien. Namun, saat ayahnya datang, transfusi sudah dilakukan., katanya.

Sementara bayi yang satu lagi hingga kini bisa bertahan dan beratnya 1.300 gram. Namun, setelah satu bulan dirawat di RSIA Hermina Podomoro, perawatan bayi dirujuk ke RS Sulianti Saroso.

Keluarga pasien mengajukan surat keterangan tidak mampu. Dengan surat itu, Dinas Kesehatan DKI Jakarta menanggung 75 persen dan pasien yang 25 persen, kata Imelda.

Menurut dia, kasus ini juga sudah dibawa ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.

Dalam laporan polisi LP 1379/IV/2010/PMJ/Dit Reskrimum 26 April 2010, Erdiansyah, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh, mengadukan dr Bambang WS SpOG dan dr Johnwan SpA. Pasal yang dikenakan Pasal 359 KUHP, kelalaian yang menyebabkan kematian. (ARN)

The day will come when you can use something you read about here to have a beneficial impact. Then you'll be glad you took the time to learn more about news.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar