Senin, 15 Februari 2010

Baru 50,8 Persen Masyarakat Punya Jaminan Kesehatan

The only way to keep up with the latest about news is to constantly stay on the lookout for new information. If you read everything you find about news, it won't take long for you to become an influential authority.
JAKARTA, KOMPAS - Baru 50,8 persen masyarakat yang telah mempunyai jaminan kesehatan . Padahal, tanpa jaminan kesehatan, masyarakat rawan terlibat masalah pembiayaan kesehatan ketika sakit. Terlebih lagi jika terkena sakit berat.

"Dari sekitar 230 juta penduduk Indonesia, sekitar 116 juta yang sudah mempunyai jaminan kesehatan," ujar Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Pembiayaan Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Chalik Masulili dalam rapat koordinasi pelayanan kesehatan pada rakyat miskin, Senin (15/2/2010). Dalam rapat itu, Kementerian Kesehatan mengundang sejumlah yayasan dan penangung jawab dana sosial sejumlah media.

Warga yang telah mempunyai jaminan kesehatan termasuk para peserta Jamkesmas, Jamkesda, asuransi komersial, dan asuransi sosial bagi pegawai negeri sipil, tentara serta pekerja.

Untuk itu pemerintah telah membuat rancangan bertahap Kementerian Kesehatan guna mewujudkan Jaminan Kesehatan Semesta atau cakupan universal (semua warga punya jaminan kesehatan).

Those of you not familiar with the latest on news now have at least a basic understanding. But there's more to come.

Selain itu, pemerintah segera menyamakan pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh jaminan kesehatan daerah. Selama ini, jaminan kesehatan daerah sangat beragam tanggungan yang diberikan sehingga terkadang belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan pembiayaan kesehatan, terutama penderita penyakit katastropik. Pasien tersebut membutuhkan biaya sangat besar.

Ada daerah yang hanya menjamin dengan pagu Rp 5 juta. Di daerah lainnya, penyakit katastropik seperti kanker, ginjal, dan jantung malah sama sekali tidak ditanggung. Padahal, justru penyakit tersebut biasanya membutuhkan p engobatan sangat mahal, ujar Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan (P2JK) Kementerian Kesehatan, Usman Sumantri.

Kebijakan yang ada di daerah-daerah sangat tergantung kemampuan penganggaran dan pelayanan kesehatan yang diberikan. Oleh karena itu, pemerintah menyusun Norma Standar Prosedur Kriteria untuk layanan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). (INE)   

 

 

 

Don't limit yourself by refusing to learn the details about news. The more you know, the easier it will be to focus on what's important.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar