Kamis, 10 Juni 2010

Farhat Abbas Laporkan Luna Maya dan Ariel

You should be able to find several indispensable facts about news in the following paragraphs. If there's at least one fact you didn't know before, imagine the difference it might make.
Kasus video porno mirip Luna Maya dan Ariel semakin berkembang ke ranah hukum. Kali ini ketua Lembaga Sosial Masyarakat Hukum Jamin Rakyat, Farhat Abbas, melaporkan Luna Maya dan Nazril Irham alias Ariel terkait peredaran video asusila ke Sentra Pelayanan Kepolisian Kepolisian Daerah Metro Jaya.

"Mereka harus dipenjara karena melanggar norma agama dan undang-undang," kata Farhat yang juga pengacara itu di Markas Polda Metro Jaya, Senin.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP 1913/VI/2010/Ditreskrimsus, Farhat melaporkan kedua artis itu dengan dugaan melanggar Pasal 282 tentang Asusila Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

If you don't have accurate details regarding news, then you might make a bad choice on the subject. Don't let that happen: keep reading.

Selain itu, Farhat juga mendesak penyidik membekuk pelaku yang menyebarkan video hubungan intim itu dengan jeratan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol Boy Rafli Amar mengatakan, polisi juga menyelidiki peredaran video porno yang diduga melibatkan kedua artis itu.

Boy menuturkan, polisi kesulitan setiap menangani kasus penyebaran video asusila itu karena pelaku bisa berada di luar negeri sehingga identitasnya sulit dikantongi.

"Selain itu, dunia maya itu tidak ada batasnya," tutur Boy. (ant/rit)

Now you can be a confident expert on news. OK, maybe not an expert. But you should have something to bring to the table next time you join a discussion on news.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar